Isi/Bunyi Pasal 381 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 381
Pemecatan seorang wali dilakukan oleh Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atau sekiranya ia tak mempunyai tempat tinggal, oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal terakhir, atas permintaan wali pengawas, atas permintaan seorang…
Baca Lagi...
Baca Lagi...