Isi/Bunyi Pasal 373 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 373

Apabila seorang wali enggan melaksanakan apa yang diamarkan dalam pasal yang lalu atau apabila wali pengawas dalam perhitungan secara ringkas itu mendapatkan tanda-tanda akan adanya kecurangan atau kealpaan yang besar, maka haruslah wali pengawas menuntut pemecatan wali itu.

Pun haruslah ia menuntut pemecatan itu dalam segala hal yang ditentukan dalam undang-undang.

Demikian isi dari Pasal 373 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 373 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat