Isi/Bunyi Pasal 378 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 378

Barangsiapa hendak mempermaafkan diri dari perwalian harus meminta pengelepasan kepada Hakim yang memerintahkannya atau, jika tiada pengangkatan sebelumnya, dari Pengadilan Negeri tempat tinggalnya.

Terkecuali orang-orang yang disebut dalam pasal 377, di bawah nomor 1 sampai dengan 5 si peminta berwajib, atas ancaman kehilangan haknya untuk itu, memajukan permintaannya dalam tenggang waktu selama tiga puluh hari semenjak hari mulai berlakunya perwalian, jika si peminta berdiam di Indonesia, dan dalam tenggang waktu selama sembilan puluh hari, jika ia berdiam di luar Indonesia.

Si peminta tak dapat diterima dengan permintaannya, jika perwalian itu diperintahkan kepadanya karena pernyataannya sendiri, bahwa ia sanggup menerimanya.

Hakim mengambil ketetapannya tanpa sesuatu bentuk acara dan tanpa banding.

Kendati telah memajukan alasan-alasan untuk mempermaafkan diri dari perwalian, namun berwajiblah si wali terlebih dahulu memangku perwalian itu sampai tentang alasan-alasan itu diambil ketetapan.

Demikian isi dari Pasal 378 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 378 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat