Isi/Bunyi Pasal 203 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 203
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang:
a. mengadakan hubungan dengan negara asing atau organisasi asing dengan maksud menggerakkannya
untuk melakukan perbuatan permusuhan atau Perang dengan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. memperkuat niat negara asing atau organisasi asing tersebut untuk melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a; atau
c. menjanjikan bantuan atau membantu negara asing atau organisasi asing mempersiapkan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Jika perbuatan permusuhsn s6lagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya Perang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Demikian isi dari Pasal 203 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0813-7458-0979
Sumber : Pasal 203 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana