Isi/Bunyi Pasal 371 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 371

Atas ancaman hukuman mengganti biaya, rugi dan bunga, Balai Harta Peninggalan berwajib melakukan segala tindakan-tindakan yang diamarkan oleh Undang-Undang, agar setiap wali, pun kendati Hakim tidak memerintahkannya, memberikan jaminan secukupnya, atau setidak-tidaknya, wali itu menyelenggarakan pengurusan dengan cara seperti ditentukan dalam undang-undang.

Demikian isi dari Pasal 371 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 371 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat