Sikap Hakim Menghadapi Klausule Arbitrase Dalam Perjanjian

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat :

No. 048 /Pdt / G/ PN Jkt. Pst. tanggal 11 Agustus 1988

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

No. 200 /Pdt /1989/PT. DKI, tanggal 27 Mei 1989

Mahkamah Agung RI:

No. 3954.K/ Pdt .1989, tanggal 9 Nopember 1993

Catatan :

Dari Putusan Mahkamah Agung RI tsb diatas dapat diangkat ABSTRAK HUKUM sbb :

Bilamana didalam suatu perjanjian terdapat suatu klausule yang menyatakan bahwa bilamana dalam melaksanakan perjanjian tsb timbul persengketaan, maka akan diselesaikan melalui Panitia Arbitrase Klausule ini wajib diperhatikan oleh Hakim dan seharusnya menyatakan dirinya bahwa Pengadilan tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.

Ketentuan ini sudah merupakan jurisprudensi tetap dari Mahkamah Agung.

Demikian catatan atas kasus ini

Sumber :

Majalah Hukum Varia Peradilan No. 136. Tahun.XII.Januari. 1997. Hlm. 71-72.

Putusan Tersedia : Mahkamah Agung RI

Anda mungkin juga berminat