Sikap Hakim Menghadapi Klausule Arbitrase Dalam Perjanjian
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat :
No. 048 /Pdt / G/ PN Jkt. Pst. tanggal 11 Agustus 1988
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
No. 200 /Pdt /1989/PT. DKI, tanggal 27 Mei 1989
Mahkamah Agung RI:
No. 3954.K/ Pdt .1989, tanggal 9 Nopember 1993
Catatan :
Dari Putusan Mahkamah Agung RI tsb diatas dapat diangkat ABSTRAK HUKUM sbb :
Bilamana didalam suatu perjanjian terdapat suatu klausule yang menyatakan bahwa bilamana dalam melaksanakan perjanjian tsb timbul persengketaan, maka akan diselesaikan melalui Panitia Arbitrase Klausule ini wajib diperhatikan oleh Hakim dan seharusnya menyatakan dirinya bahwa Pengadilan tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.
Ketentuan ini sudah merupakan jurisprudensi tetap dari Mahkamah Agung.
Demikian catatan atas kasus ini
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No. 136. Tahun.XII.Januari. 1997. Hlm. 71-72.
Putusan Tersedia : Mahkamah Agung RI