Hibah Harta Milik Seorang Janda Menurut Hukum Islam
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Agama di Tasimalaya :
No. 2088 /Pts/1991 /1992 / P.A. Tsm. tanggal 3 Juni 1992 M
Pengadilan Tinggi Agama di Bandung
No. 63 /Pts.G /1992/ 1993/ PTA.Bdg. Tanggal 30 Nopember 1992 M
Mahkamah Agung RI:
No. 28./K / AG /1993, Tanggal 31 Januari 1994 M
Catatan :
Dari Putusan Mahkamah Agung RI tsb diatas, dapat diangkat ABSTRAK HUKUM sbb :
Seorang janda semasa hidupnya berhak untuk menghibahkan harta miliknya kepada anak angkatnya. Besarnya harta yang boleh dihibahkan tsb dibatasi maximal sebesar sepertiga bagian dari seluruh harta yang dimiliki janda tsb. Sedangkanharta selebihnya merupakan hak dari ahli waris dari janda tsb
Demikian catatan atas kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No. 136. Tahun. XII. Januari. 1997. Hlm. 43.
Putusan Tersedia : Pengadilan Agama & Mahkamah Agung RI