Isi/Bunyi Pasal 1432 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1432
Jika utang-utang dari kedua belah pihak tidak harus dibayar ditempat yang sama, maka utang-utang itu tidak dapat diperjumpakan, selain dengan penggantian biaya pengiriman.
Demikian isi dari Pasal 1432 KUHPerdata diatas,…
Baca Lagi...
Baca Lagi...