Faselitas Kredit “OFF SHORE LOAN Yang Tidak Mengikat Debitur Indonesia”
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor : 797/PDT/G.VI/1987/PN JKT PST
Tanggal : 27 September 1989
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta :
Nomor : 727/Pdt/1988/PT.DKI
Tanggal : 27 Januari 1989
Mahkamah Agung RI
Nomor : 2810.K/Pdt/1989
Tanggal : 20 April 1993
Catatan :
- Dari putusan Majelis Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat diangkat “ABSTRAK HUKUM” sebagai berikut:
- Majelis Mahkamah Agung mengambil alih pendirian yuridis dari Yudex facti dalam kasus ini.
- Menurut Hukum Indonesia, KEPRES No. 59/Tahun 1972 jo S.K Direksi Bank Indonesia No. 6/77BI/Dir/Biro/74 serta SE.BI. No.7/3/UPPB 21 Juni 1974, telah ditentukan bahwa setiap pemberian faselitas kredit oleh Bank Asing di Luar Negeri (off shore loan) kepada debitur Indonesia, maka ada kewajiban untuk mendaftarkan off shore loan tersebut kepada Pemerintah RI cq Bank Indonesia.
Walaupun kewajiban itu hanya bersifat administratif yang tidak membatalkan “perjanjian kredit itu sendiri”, namun, bila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akibat hukumnya adalah bahwa pemberian faselitas kredit off shore loan tersebut menjadi belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat di Indonesia c.q. terhadap para Debitur Indonesia.
Konsekwensi yuridisnya, gugatan Kreditur Luar Negeri untuk menagih pembayaran hutangnya si Debitur, oleh Mahkamah Agung dinyatakan tidak dapat diterima - Demikian catatan dari kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No.180. Tahun XV. September 2000. Hlm. 14
Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”