Nasabah Melawan Bank Pengembalian Barang Agunan

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Palu

No. 56/Pdt.G/1990/PN.PL.. tanggal 25 Februari 1991

Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu

No. 39/Pdt/1991/PT.PL. tanggal 15 Januari 1992

Mahkamah Agung RI

No. 3714.K/Pdt/1992, tanggal 22 Februari 1994

Catatan Redaksi :

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat “ABSTRAK HUKUM
  • Dalam suatu gugatan perdata, pihak penggugat seharusnya merumuskan dan menyatakan secara merinci dalam bagian petitum, apa atau hal-hal apa saja yang dituntut untuk diberikan putusan oleh Hakim. Ketentuan ini sesuai dengan pasal 198 (3) RBg atau pasal 178 (3) H.I.R dimana disebutkan : Hakim dilarang memberikan putusan atas hal-hal yang tidak dituntut oleh penggugat atau memberikan putusan melebihi dari pada tuntutan / petitum yang diajukan oleh penggugat.
  • Dalam kasus diatas, penggugat baik dalam fundamentum potendi maupun dalam petitum surat gugatannya, ternyata tidak mencantumkan dalam tuntutannya agar bank BPD menyerahkan kembali sertifikat oleh tergugat kepada Penggugat. Menurut putusan kasasi Mahkamah Agung RI, maka putusan Pengadilan Tinggi ini, telah melanggar Hukum Acara Perdata ex pasal 189 (3) Rbg, sehingga putusan dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI.
  • Menurut Jurisprudensi Mahkamah Agung RI no. 499./K/Sip/1970 telah digariskan pendirian Mahkamah Agung, bagaimanakah ex pasal 178 (3) HIR atau pasal 198 (3) RBg tsb seharusnya diterapkan, j.i : bahwa ketentuan ex pasal 178 (3)  HIR tidaklah bersifat kaku dan mutlak. Hakim dalam melakukan tugas peradilannya harus bertindak aktif yang benar-benar dapat menyelesaikan perkara tsb secara tuntas, karena itu Hakim (Judex-facti) boleh memberikan putusan yang melebihi dari apa yang dituntut oleh penggugat sepanjang halt sb masih erat kaitannya antara tuntutan yang satu dengan yang lainnya. Dalam jurisprudensi tahun berikutnya : no. 556.K/Sip/1971, ditegaskan = “judex-facti” dibenarkan memberikan putusan yang melebihi dari yang digugat, sepanjang masih sesuai dengan kejadian materil dari perkara tersebut.
  • Pasal 178 (3) HIR ini merupakan suatu Batasan terhadap kewenangan dan kebebasan Hakim dalam menjalankan tugas peradilannya. Ia dibatasi oleh petitum kepentingan yang diajukan oleh penggugat.
  • Ketentuan yang mengekang ini dapat diterobos dengan berpegang pada jurisprudensi no. 499.K/Sip/1970 dan No. 556.K/Sip/1971 atau dalam petitum penggugat agar dicantumkan tuntutan Subsidair berupa : Mohon putusan lain sesuai dengan hukum dan keadilan (ex aequo et bono)
  • Demikianlah catatan kasus ini.

Sumber :

MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.126.TAHUN.XI.MARET.1996.HLM. 41

Naskah Putusan : Tersedia (PT dan MA)
WA: 0817250381

Anda mungkin juga berminat