Korupsi Eddy Tanzil Sukses Akibat Kolusi Nasabah Dengan Pejabat Bank
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat
No. 44/PID/B/1994/JKT.PST.. tanggal 15 Agustus 1994
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
No. 138/PID/1994/PT.DKI. tanggal 29 Nopember 1994
Mahkamah Agung RI
No. 255.K/PID/1995, tanggal 29 September 1995
Catatan Redaksi :
- Dari putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa tsb diatas dapat diangkat “ABSTRAK HUKUM” sbb;
- Untuk menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi ex pasal 1 ayat 1 sub “a” U.U. No.3/1971, maka jaksa penuntut umum tidak perlu mengaitkan U.U. Tindak pidana korupsi No. 3/1971 tsb dengan ketentuan pasal 2 dari U.U.No.5/PNPS/1959 yang keberadaannya tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang ini. Ancaman hukum SEUMUR HIDUP sebenarnya telah termuat dan diatur didalam pasal 28 dari U.U. No. 3/tahun 1971 itu sendiri. Dengan demikian maka penerapan pasal 2 dari undang-undang No.5/PNPS/1969 dinilai berkelebihan dan tidak perlu.
- Demikianlah catatan kasus ini.
Sumber :
MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.130.TAHUN.XI.JULI.1996.HLM. 5
Naskah Putusan : Tersedia (PT dan MA)
WA: 0817250381