Gugatan Terhadap Pemberhentian Pegawai BNI 1946 Akibat Skandal Pemalsuan LC Fiktif

 

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta

Nomor : 179/G.TUN/2004/PTUN.Jkt

Tanggal : 23 Februari 2005

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta

Nomor : 63/B/2005/PT.TUN.Jkt

Tanggal 11 Mei 2005

Mahkamah Agung RI

Nomor : 360 K/TUN/2005

Tanggal : 1 Juli 2006

Catatan :

ABSTRAKSI HUKUM DARI PUTUSAN TERSEBUT

  1. Tergugat (BUMN) dalam melaksanakan tindakan menerbit Surat Keputusan tentang Pemberhentian Penggugat sebagai karyawan yang diangkat dengan surat keputusan dan bukan dalam lingkup lembaga kontrak kerja, (SK. No. KP/DIR/115/R tanggal 12 Maret 2004), maka sesuai dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN jo Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, Tergugat adalah bertindak dalam kwalitas sebagai Badan atau Pejabat TUN yang melaksanakan fungsi urusan pemerintahan (kegiatan yang bersifat eksekutif), sehingga sengketa yang bersangkut-paut dengan Surat Keputusan Tergugat tersebut adalah merupakan sengketa TUN dan PTUN berwenang untuk memeriksa memutus dan menyelesaikannya;
  2. Perhitungan tenggang waktu untuk mengajukan gugatan (vide Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004), dalam hal tidak dapat dibuktikan saat diterimanya Keputusan Tata Usaha Negara sengketa (Surat Keputusan No. KP/DIR/115/R tanggal 12 Maret 2004), maka perhitungan tenggang waktu untuk mengajukan gugatan dilakukan sejak saat diterimanya surat jawaban yang menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh alamat SK tersebut (in casu penggugat) (yakni dalam kasus sejak saat diterimanya surat tanggal No. 21 November 2004 No. DIR/691 perihal Permohonan Penggugat), oleh karena kedua surat tersebut tidak dapat dipikirkan secara sendiri-sendiri (terpisah), melainkan merupakan suatu rangkaian yang harus dipikirkan dalam kesatuan, sehingga gugatan yang didaftarkan (tanggal 2 Desember 2004) adalah masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan perundang-undangan.
  3. Dalam hal putusan PTUN dibatalkan oleh putusan PT.TUN (termasuk antara lain amar yang mencabut penetapan Majelis Hakim PTUN tentang penangguhan pelaksanaan tindak lanjut administrasi KTUN obyek sengketa), maka putusan PT-TUN tidak dapat menyatakan penetapan penundaan tersebut mempunyai kekuatan hukum sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, oleh karena penetapan penundaan tersebut tidak berlaku lagi.

Sumber: MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.254.TAHUN.XXII.JANUARI.2007.HLM.91

PUTUSAN TERSEDIA: PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) , PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA (PT-TUN) DAN MAHKAMAH AGUNG (MA)

Anda mungkin juga berminat