Putusan Bebas Murni

 

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Nunukan

Nomor : 179/Pid.B/2009/PN.Nnk

Tanggal : 29 Maret 2010

Mahkamah Agung RI

Nomor : 1207  K/Pid.Sus/2010

Tanggal : 26 Oktober 2010

Catatan :

  • Rezim bebas murni dan tidak bebas murni itu berasal dari yurisprudensi dan doktrin. Pada 15 Desember 1983, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan No. 275 K/Pid/1983 (dikenal sebagai kasus Natalegawa). Inilah yurisprudensi pertama yang menerobos larangan kasasi atas vonis bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 KUHAP;
  • Dalam perkara RADEN SONSON NATALEGAWA Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  telah membebaskan Terdakwa karena berpendapat unsur melawan hukum tidak terbukti. Tidak terbuktinya unsur ini adalah karena pengadilan tersebut hanya menafsirkan sebutan/unsur melawan hukum dalam pengertian formil yaitu melanggar peraturan yang ada sanksi pidananya.
  • Mahkamah Agung dengan Putusan No. 275 K/Pid/1983 sependapat dengan penuntut umum bahwa putusan tersebut bebas tidak murni. Mahkamah Agung berpendapat bahwa pembebasan tersebut telah didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan unsur melawan hukum dalam surat dakwaan yaitu hanya menafsirkan dalam pengertian formil, padahal melawan hukum haruslah ditafsirkan secara luas baik dalam pengertian formil maupun dalam pengertian materiil. Dari hasil persidangan terungkap bahwa unsur melawan hukum dalam pengertian materiil dapat dibuktikan. Mahkamah Agung telah menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 1 (1) a UU No. 3 Tahun 1971.
  • Dari putusan Mahkamah Agung dapat diketemukan bahwa salah menafsirkan sebutan/unsur delik dalam surat dakwaan ternyata telah diperluas dengan salah menafsirkan hukum pembuktian. Dengan kata lain pembebasan tersebut tidak murni karena sebenarnya alat buktinya cukup tetapi pengadilan berpendapat kurang, karena pengadilan tidak menerapkan hukum pembuktian secara tepat/benar, yaitu pengadilan tersebut tidak menggunakan alat bukti petunjuk yang terungkap di persidangan.
  • Suatu putusan pembebasan adalah tidak murni apabila putusan tersebut didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan bukan didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya surat dakwaan, atau apabila pembebasan itu sebenarnya adalah lepas dari segala tuntutan hukum atau apabila pembebasan itu sebenarnya adalah lepas dari segala tuntutan hukum atau apabila pengadilan dalam menjatuhkan putusannya telah melampaui wewenangnya.
  • Sedangkan putusan bebas murni apabila tidak terbuktinya salah satu unsur dari dakwaan.

Kaidah Hukum:

Pasal 244 KUHAP dapat disimpangi yakni putusan bebas dapat dikasasi dengan syarat: Jaksa Penuntut Umum dengan argument hukumnya dapat membuktikan bahwa putusan tersebut adalah putusan bebas tidak murni.

Sumber: MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.239.TAHUN.XXVII.APRIL.2008.HLM.89

PUTUSAN TERSEDIA: MAHKAMAH AGUNG (MA)

Anda mungkin juga berminat