Apakah Perusahaan Di Perbolehkan Menahan Ijazah Milik Karyawannya?
Pertanyaan:
Hello Team Yuridis, saya ingin bertanya kepada Team Yuridis perihal Ijazah. Saya baru bekerja di Perusahaan besar di kota, jadi ketentuan dari Perusahaan tersebut mewajibkan saya untuk menyerahkan ijazah sebagai jaminan selama bekerja. Pertanyaan saya adalah, apakah hal ini diperbolehkan dimata hukum??? Terimakasih Team Yuridis.
Jawaban :
Ijazah merupakan tanda bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan dan berhasil mempelajari suatu tingkatan ilmu dan pelajaran. Ijazah diberikan pada setiap tingkat sekolah mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA hingga keperguruan yang membuktikan bahwa seseorang telah selesai menyelesaikann pendidkan dan dianggap bahwa sudah memahami ilmu-ilmu yang telah diajarkan semasa sekolah. Ijazah pada saat ini menjadi surat berharga dan penting karena untuk mendapatkannya penuh dengan kerja keras dan membutuhkan tenaga, pikiran, waktu dan biaya. Tetapi yang menjadi perhatian pada saat memasuki dunia kerja adalah ijazah yang telah kita dapatkan dengan perjuangan keras ditahan oleh Perusahaan atau lembaga tempat kita bekerja?
Pada dasarnya tidak ada aturan yang memperbolehkan perusahaan menahan surat berharga milik karyawan seperti ijazah. Penahanan ijazah yang dilakukan Perusahaan ini kerap terjadi saat telah adanya kesepakatan antara pihak Perusahaan dan pekerja yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja yang mengikat pekerja dan perusahaan dalam hubungan kerja baik secara lisan maupun tertulis. Perusahaan yang menahan Ijazah ini lahir dari perjanjian kerja dan bukan berdasarkan kepada peraturan ketenagakerjaan. Maka dari itu, apabila ada klausul penahanan ijazah dalam perjanjian kerja yang kemudian disepakati oleh si Pekerja, maka penahanan Ijazah dalam perjanjian kerja sah menurut hukum. Mengapa??? Karena berdasarkan Pasal 1320 Burgerlijk Wetbook (BW) mengatakan :
“Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat :
- sepakat mereka yang mengikatkan diri;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu hal tertentu;
- suatu sebab yang halal.
Jadi, adanya kesepakatan kedua belah pihak menjadi salah satu diantaranya, tetapi diposisi pekerja seperti ini menjadi lemah dan dirugikan karena sering kali terjadi situasi dimana ijazah pekerja ditahan dan tidak dikembalikan saat memutuskan untuk berhenti bekerja. Bahkan ada perusahaan yang menahan ijazah pekerja untuk meminta kerugiaan saat berhenti bekerja hingga membuat pekerja kehilangan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik dan diwajibkan membayar penalti sebagai uang tebusan untuk mendapatkan ijazahnya kembali bila mana mengundurkan diri sebelu habis masa kontrak.
Penahanan ijazah ini baru menjadi masalah hukum saat karyawan yang mengakhiri kontrak sepihak telah membayar ganti rugi, atau kontrak telah habis jangka waktunya, tapi ijazah karyawan tidak dikembalikan. Sanksi perusahaan yang menahan ijazah seperti itu adalah sanksi pidana.
Perusahaan yang melakukan hal diatas dapat dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan penggelapan, yang menurut KUHP adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya, dimana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku dan penguasaan itu dilakukan secara sah misalnya dititipkan, dikuasakan, dan sebagainya. Dalam kasus penahanan ijazah yang penguasaannya berdasarkan perjanjian kerja, maka menurut 374 KUHP yang menyebutkan bahwa:
“Penggelapan yang dilakukan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk tu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”
Melakukan penahanan ijazah ada baiknya tidak dilakukan sebagai solusi untuk membuat karyawan tunduk pada kontrak kerja. Hal ini karena tanpa menahan ijazah, kontrak tersebut berkekuatan hukum dan bisa menjadi bukti di Pengadilan apabila karyawan mengingkari isi perjanjian. Lagipula menahan ijazah memiliki risiko hukum apabila dokumen tersebut hilang ataupun rusak. Karyawan dapat mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan atas kelalaian yang dilakukan.
Demikian jawaban atas pertanyaan yang diberikan, semoga jawaban dari kami dapat menambah informasi sahabat yuridis ID. Terimakasih.
Penjawab :
Tim Yuridis ID