Pasal 1495 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1495
Si penjual, dalam hal adanya janji yang sama, jika terjadi suatu penghukuman untuk menyerahkan barang yang dijual kepada seorang lain, diwajibkan mengembalikan harga pembelian dilakukan mengetahui tentang adanya penghukuman…
Baca Lagi...
Baca Lagi...