Pasal 493 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 493 :
Barangsiapa dengan melawan hak merintangi kemerdekaan bergerak dari orang lain dijalan umum atau barangsiapa mendesakan dirinya bersama dengan kawannya seorang atau lebih kepada orang lain dengan melawan kehendak orang itu, yang diterangkannya dengan sungguh-sungguh atau mengikuti orang lain itu dengan cara yang mengganggu, dihukum kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.500,- (KUHP. 335)
Demikian isi dari Pasal 493 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID