Pasal 480 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 480

Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya RP. 900,- dihukum:

1e. karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh kejahatan (K.U.H.P. 517-2e).

2e. barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan (K.U.H.P. 481 s, 486)

Demikian isi dari Pasal 480 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 480 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat