Pasal 389 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 389 

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, membinasakan, memindahkan, membuang atau membuat sehingga tidak terpakai lagi barang yang dipergunakan untuk menentukan batas perkarangan, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan (K.U.H.P. 35, 43, 394 s)

Demikian isi dari Pasal 389 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 389 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat