Isi/Bunyi Pasal 630 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 630
Apabila antara beberapa pemilik perkarangan, yang berkepentingan atas kegunaan air itu, timbul sesuatu perselisihan, maka Hakim yang harus mengadilinya, hendaknya berusaha mendamaikan kepentingan pertanian umum dengan kebebasan hak milik dan selanjutnya dalam segala hal bertindak selaras dengan peraturan dan adat istiadat setempat mengenai jalanya arus air, tingginya dan cara memakainya.
Demikian isi dari Pasal 630 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 630 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)