Pasal 187 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 187 

Barangsiapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum :

1e. penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang;

2e. penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika perbuatannya; itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain;

3e. penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun, jika perbuatannya itu dapat dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain dan ada orang mati akibat perbuatan itu (K.U.H.P. 35, 164, 165, 187 ter, 206, 336, 338, 382, 410, 496)

Demikian isi dari Pasal 187 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 187 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat