Sengaja Menimbulkan Kebakaran, Ledakan Atau Kebanjiran Dilingkungan Perumahan? Ini Aturan Hukumnya!
Pertanyaan :
Selamat pagi yuridis ID, izin saya ingin menanyakan terkait seseorang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau kebanjiran dilingkungan perumahan , Apakah ada aturan hukum mengenai hal tersebut dan jika saya dan masyarkat ingin menuntut secara hukum, apa yang harus kami lakukan? Mohon jawabannya. Terimakasih.
Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami, dalam menjawab pertanyaan ini kami ingin membahas salah satu Pasal yang ada di KUHPidana yaitu Pada Pasal 187, yang berbunyi sebgai berikut:
PASAL 187 KUHPidana
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
- Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi barang;
- Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
- Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktutertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Demikian jawaban atas pertanyaan yang diberikan, semoga jawaban dari kami dapat menambah informasi sahabat yuridis ID. Terimakasih.
Penjawab :
Tim Yuridis.ID