Bagaimana Pertanggungjawaban Pengelola Parkir Terhadap Helm Yang Hilang di Parkiran Motor???

 

Pertanyaan :

Team Yuridis.id, saya ingin bertanya mengenai helm milik saya pribadi yang sering mengalami kehilangan Helm diparkiran motor resmi serta saya mendapatkan karcis resminya juga. Apakah pengelola Parkir dapat kita tuntut secara hukum? Kalau dapat dituntut, maka apa yang menjadi dasar hukum kita?? Terimakasih Team Yuridis.id

Jawaban:

Pengendara sepeda motor mungkin pernah dan sering mengalami kehilangan helm, yang terkadang membuat kita bingung dan pasrah karena saat kita bertanya kepada pengelolah dan mereka malah tidak mau bertanggungjawab dan balik menyalahkan pengguna parkir yang resmi. Karena pemotor memilih bungkam dari pada ribet dengan pengelola parkir, tetapi kita sebagai pengendara motor harus tahu apabila segala kehilangan yang terjadi bisa dilaporkan kepolisi dan ternyata pengelolah parkir dapat dipenjara atas kelalaian yang terjadi kepada helm pengendara.

Dijelaskan dibeberapa karcis parkir tercantum tulisan “segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab kami”. Sebetulnya apabila kita perhatikan disetiap kalimat pada karcis ini seperti tindak inging bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap kendaraan kita. Klausul baku kalimat ini tidak dibenarkan oleh Hukum, jadi kita bisa menuntut ganti rugi jika terjadi kehilangan diarea parkir pengeola parkit. Dasar hukumnya dapat kita lihat didalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang berbunyi:

“Pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang,”.

Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/Pdt/1985, Majelis Hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, dengan begitu hilang kendaraan milik pemotor atau konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir. Jadi, bila terjadi kehilangan kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir, jika ada unsur kesengajaan dari pemilik parkiran atau pengelola yang menyebabkan kendaraan hilang serta ada pasal yang mengatur hal tersebut yakni terdapat didalam Pasal 406 KUHP yang menyebutkan bahwa :

  1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang dengan sengaja dengan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Melalui jawaban ini, kita bisa memberikan dasar hukum kepada pengelola parkir yang tidak peduli ketika pengendara motor melakukan pengaduan atas barangnya yang hilang diarea parkir pengelola serta agar mereka lebih berhati-hati dan bertanggung jawab untuk mengelola area parkirnya. Tetapi hal ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan maupun lewat jalur hukum untuk mendapatkan ganti rugi.

Demikian jawaban atas pertanyaan yang diberikan, semoga jawaban dari kami dapat menambah informasi sahabat yuridis ID. Terimakasih.

Penjawab :

Tim Yuridis.ID