Isi/Bunyi Pasal 304 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 304

Dengan penetapan Menteri Kehakiman anak itu sewaktu-waktu boleh dikeluarkan dari Lembaga termaksud dalam pasal 302, apabila alasan-alasan yang menghendaki penampungannya ternyata telah hilang adanya atau, apabila keadaan jasmani dan rohani si anak tak mengizinkan penampungannya lebih lama.

Si pemangku kekuasaan orang tua adalah senantiasa leluasa, memperpendek waktu penampungan yang telah ditetapkan. Untuk memperpanjang waktu itu harus diperhatikan lagi ketentuan dalam pasal 302 dan 303.

Pengadilan negeri hanya boleh memerintahkan perpanjangan waktu itu, tiap-tiap kali tidak boleh dari enam bulan berturut-turut; perintah itu tak boleh diberikan, melainkan setelah atas permintaan tadi telah didengar, jika perlu pun secara tertulis, kepada lembaga, dimana anak itu berdiam pada waktu permintaan dimajukan, atau seorang penggantinya.

Demikian isi dari Pasal 304 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 304 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat