Isi/Bunyi Pasal 202 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 202

(1) Barangsiapa karena salahnya maka sesuatu bahan dalam sumur, pompa, mata air atau kedalam tempat persediaan air minum bagi keperluan umum atau untuk dipakai oleh atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama dengan orang lain, sedang diketahuinya bahwa lantaran itu, air itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan seseorang, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

(2) Kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu, maka setersalahlah di hukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. (K.U.H.P. 35, 203, 206, 336).

Demikian isi dari Pasal 202 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 202 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat