Isi/Bunyi Pasal 203 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 203

Barangsiapa karena salahnya maka sesuatu bahan termasuk kedalam sumur, pompa, mata air atau dalam tempat persediaan air minum bagi keperluan umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama dengan orang lain, sehingga air itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan seseorang, dihukum penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–

(2) Kalau hal itu mengakibatkan matinya orang, maka sitersalah di hukum penjara selama-lamanya satu tahun. (K.U.H.P. 35, 165, 202, 206, 336 s)

Demikian isi dari Pasal 203 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 203 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat