Isi/Bunyi Pasal 201 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 201

Barangsiapa karena salahnya, sesuatu rumah (gedung) atau bangunan-bangunan jadi binasa atau rusak, dihukum :

1e. penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,– kalau perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang ;

2e. penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau kurngan selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,– kalau perbuatan itu menimbulkan bahaya maut bagi orang lan;

3e. penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau kurngan selama-lamanya satu tahun, kalau ada orang mati lantaran itu. (K.U.H.P. 35, 206, 395 s).

Demikian isi dari Pasal 201 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 201 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat