Pasal 284 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 284
(1) Terhadap perkara yang ada sebelum undang-undang ini diundangkan, sejauh mungkin diberlakukan ketentuan undang-undang ini.
(2) Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini dundangkan, maka terhadap semua perkara…
Baca Lagi...
Baca Lagi...