Pasal 169 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 169
(1) Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud dalam pasal 168 menghendakinya dan penuntut umum serta terdakwa secara tegas menyetujui dapat memberi keterangan dibawah sumpah.
(2) Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat…
Baca Lagi...
Baca Lagi...