Pasal 212 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 212
Untuk perkara pelanggaran lalu lintas tidak diperlukan berita acara pemeriksaan, oleh karena itu catatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 207 ayat (1) huruf a segera diserahkan kepada pengadilan selambat-lambatnya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya.
Demikian isi dari Pasal 212 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257