Pasal 283 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 283

Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh hakim pengawas dan pengamat kepada ketua pengadilan secara berkala

Demikian isi dari Pasal 283 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 283 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat