Pasal 69 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 69

Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Demikian isi dari Pasal 69 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 69 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat