Pasal 68 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 68
Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 dan selanjutnya.
Demikian isi dari Pasal 68 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID