Pasal 237 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 237

Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi.

Demikian isi dari Pasal 237 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 237 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat