Pasal 1253 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1253

Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.

Demikian isi dari Pasal 1253 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 1253 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat