Pasal 1268 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1268

Suatu ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya.

Demikian isi dari Pasal 1268 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 1268 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat