Isi/Bunyi Pasal 656 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 656

Tempat-tempat air hujan, sumur-sumur, kakus-kakus, solokan-solokan dan sebagainya yang merupakan milik bersama antara mereka yang bertetanggaan, harus dipelihara dan dibersihkan dengan biaya sekalian pemilik.

Demikian isi dari Pasal 656  KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 656 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat