Isi/Bunyi Pasal 657 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 657

Pembersihan akan kakus-kakus milik bersama harus dilakukan bergiliran perkarangan demi perkarangan.

Demikian isi dari Pasal 657  KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 657 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat