Isi/Bunyi Pasal 190 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 190 KUHPerdata

Sementara perkara berjalan, dengan izin Hakim istri boleh mengadakan tindakan-tindakan untuk menjaga agar harta kekayaan persatuan tidak dihabiskan atau diboroskan

Demikian isi dari Pasal 190 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 190 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat