Isi/Bunyi Pasal 191 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 191 KUHPerdata

Putusan Hakim dengan mana tuntutan pemisahan harta kekayaan dikabulkan, demi hukum akan menjadi gugur, apabila tiada suatu akta otentik yang memperlihatkan, bahwa dengan sukarela putusan itu dilaksanakan dengan baik mengadakan pembagian yang nyata akan barang-barang yang bersangkutan; atau apabila dalam waktu satu bulan semenjak putusan itu memperoleh kekuatan mutlak, si istri tidak memajukan tuntutan akan pelaksanaan hakim dan dengan cara teratur melanjutkannya.

Demikian isi dari Pasal 191 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 191 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat