Isi/Bunyi Pasal 1348 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1348

Semua janji yang dibuat daalam suatu perjanjian, harus diartikan dalam hubungan satu sama lain; tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya.

Demikian isi dari Pasal 1348 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1348 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat