Isi/Bunyi Pasal 1347 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1347

Hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan, dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan.

Demikian isi dari Pasal 1347 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1347 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat