Anda Ingin Magang Di Perusahaan? Yuk Baca 5 Hal Ini Terlebih Dahulu!

Sumber Foto : http://www.radiobudiluhur.com/wp-content/uploads/2017/11/header-cadangan.jpg

Magang, pasti anda tidak asing dengan kata tersebut. Magang merupakan kegiatan/proses menguji sebelum di angkat sebagai karyawan tetap. Bisa juga magang adalah kegiatan yang diadakan sekolah atau universitas sebagai bentuk uji coba, agar ada pengalaman sebelum benar-benar terjun di dunia kerja. Nah, pagi ini mimin akan memberikan informasi hukum untuk anda yang akan magang di suatu perusahaan. Berikut informasinya :

A. Apa itu Pemagangan?
Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. (Pasal 1 Angka 11 UU Ketenagakerjaan)

B. Perjanjian Pemaganagan
Perjanjian Pemagangan memuat:
a. hak dan kewajiban peserta pemagangan;
b. hak dan kewajiban Penyelenggara Pemagangan;
c. program pemagangan; dan
d. besaran uang saku. (Permenaker no 36 th 2016 Pasal 10 Ayat 2)

C. Jangka Waktu Pemagangan
Waktu penyelenggaraan Pemagangan di Perusahaan disesuaikan dengan jam kerja di Perusahaan. Waktu penyelenggaraan Pemagangan sebagaimana dimaksud  tidak diperbolehkan pada jam kerja lembur, hari libur resmi, dan malam hari. (Permenaker no 36 th 2016 Pasal 18 ayat 1 dan 2)

D. Hak Peserta Magang
Peserta pemagangan berhak untuk:
a. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
b. memperoleh uang saku (biaya transport, uang makan, dan insentif peserta pemagangan);
c. memperoleh perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian; dan
d. memperoleh sertifikat. (Permenaker no 36 th 2016 Pasal 12 Ayat 1 dan 2)

E. Kewajiban Peserta Magang
Peserta pemagangan berkewajiban untuk:
a. mentaati Perjanjian Pemagangan;
b. mengikuti pemagangan sampai selesai;
c. mentaati tata tertib yang berlaku di Perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan; dan
d. menjaga nama baik Perusahaan Penyelenggara Pemagangan.

Sekian informasi dari yuridisID, semoga bermanfaat :). Jangan lupa di share ya!!

Sumber :

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 36 Th 2016 Tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI

  • UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Anda mungkin juga berminat