5 Hal Ini Bisa Membuat Anda Di Pidana Karena Mencurinya
Sumber Foto : https://bobandsuewilliams.com/images/steal-2.jpg
Kita semua tahu bahwa pencurian termasuk ke dalam kategori ranah pidana. Tindak pencurian sering terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari, dari pencurian terhadap hal yang kecil sampai hal yang besar. Maka, kali ini mimin akan memberikan informasi hukum agar menambah pengetahuan anda semua, yaitu 5 hal yang bisa membuat anda di pidana jika mencurinya. Silahkan baca penjelasan berikut ini :
-
- Mencuri Listrik
Pasti anda sering mendengar hal ini, mencuri listrik sering terjadi disekitar kita. contohnya saja di berita ini
- Mencuri Listrik
Sumber Foto : http://surabaya.tribunnews.com
berita tersebut menjelaskan di Tulungagung terjadi razia PLN kemudian ditemukan pencurian listrik pada tanggal 15 januari 2018. Nah, kasus tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHP bahwa ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. Kenapa bisa dijerat pasal KUHP pasal 362, karena listrik dapat dikategorikan sebagai barang yang dapat dijadikan objek pencurian. Selain pada KUHP, hukuman bagi pelaku pencurian listrik juga diatur dalam uu ketenagalistrikan pasal 51 ayat 3 bahwa “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)”.
2. Mencuri Pulsa oleh Content Provider
Pencuri pulsa melalui mekanisme berlangganan berbayar yang disediakan oleh content provider yang merugikan konsumen dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar. (Pasal 28 ayat 1 jo. pasal 45A ayat 1 UU ITE dan perubahannya)
selain itu konsumen dapat mengajukan ganti rugi kepada penyelenggara jasa penyediaan konten (content provider) dan/atau penyelenggara jaringan atas kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan dan menimbulkan kerugian terhadap pengguna. (Pasal 34 Kemeninfo Nomor 9 Th 2017)
3. Mencuri Akses Nirkabel (WIFI)
Perbuatan mencuri wifi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600 juta. Perbuatan itu juga termasuk tindak pidana pidana pencurian yang diatur dalam pasal 362 KUHP. Akses internet nirkabel walaupun tidak berwujud,tetapi dapat disamakan dengan listrik yang dapat dijadikan objek pencurian. (pasal 22 Permenkominfo 5/2017 Jo. pasal 362 KUHP)
4. Mencuri Anak Gadis Orang
Membawa anak gadis orang yang belum dewasa tanpa sepengetahuan orangtuanya dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun dan apabila membawanya dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap gadis tersebut, maka bisa dihukum 9 tahun penjara paling lama.
5. Mencuri Buah
walaupun hal sepele namun mencuri buah dapat dikategorikan tindak pidana pencurian jika terpenuhi unsur-unsur pencuriannya. Tetapi perlu dilihat juga mengenai harga dari objek yang dicuri. Jika harganya tidak lebih dari 2,5 juta, maka dianggap pencurian ringgan.
So, itulah 5 hal yang dicuri dapat dipidanakan. Semoga bermanfaat. Jangan lupa di share!! 🙂
Sumber :
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
-
Pasal 28 ayat 1 jo. pasal 45A ayat 1 UU ITE dan perubahannya
-
Pasal 34 Kemeninfo Nomor 9 Th 2017
-
pasal 22 Permenkominfo 5/2017 Jo. pasal 362 KUHP