Isi/Bunyi Pasal 1524 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1524

Barangsiapa membeli dengan janji beli-kembali, menggantikan segala hak-hak dari penjualnya ia dapat menggunakan daluwarsa baik terhadap si pemilik sejati, maupun terhadap siapa yang mengira mempunyai hak-hak hipotik atau lain-lain hak atas barang yang dijual.

Demikian isi dari Pasal 1524 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1524 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat