Isi/Bunyi Pasal 1523 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1523

Si penjual suatu benda tak bergerak yang telah meminta diperjanjikannya kekuasaan untuk membeli kembali barang yang dijual, boleh menggunakan haknya terhadap seorang pembeli kedua, meskipun dalam persetujuan ke dua itu tidak disebutkan tentang janji tersebut.

Demikian isi dari Pasal 1523 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1523 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat