Pasal 1267 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1267

Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.

Demikian isi dari Pasal 1267 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 1267 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat