Ketentuan Wajib Rapid Test Saat Melakukan Perjalanan Dalam Negeri

Sejak awal bulan Juni 2020 ini, penerbangan domestik sudah mulai dibuka walaupun ditengah pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia. Apalagi sejak berakhirnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru pada tanggal 28 Mei 2020. Beberapa daerah lain masih menerapkan PSBB guna menurunkan risiko infeksi dan penularan jumlah kasus yang berada pada zona merah.

Bagi yang diharuskan melakukan penerbangan, sebaiknya wajib memperhatikan syarat penerbangan pada bulan Juni 2020 yang sudah ditetapkan tiap maskapai. Kita juga diwajibkan untuk menerapkan syarat yang diputuskan masing-masing daerah asal dan tujuan agar terhindar masalah karena tidak memenuhi persyaratan.

Pelaksanaan Rapid test dan dokumen pendukung lainnya, bentuk tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Mengenai Kriteria dan Persyaratannys dapat kita lihat pada huruf F Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berbunyi :

  1. Kriteria dan Persyaratan
  2. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
  3. Persyaratan perjalanan dalam negeri :
  4. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  5. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:
  • Menunjukkan indentitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
  • Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;
  • Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;
  1. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
  2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.

Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut kami rangkum syarat penerbangan dan naik pesawat yang kami dapat dari laman resmi masing-masing maskapai yakni maskapai penerbangan Citilink, Garuda Indonesia dan Lion Air.

  1. Syarat Penerbangan Maskapai Citilink yakni sebagai berikut :
  2. Syarat terkait tujuan perjalanan meliputi:
  3. Penerbangan dilakukan dalam rangka tugas kedinasan (Pemerintah/ Swasta)
  4. Repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus
  5. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
  6. Keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia
  7. Tidak untuk mudik/wisata, atau kriteria perjalanan lain di luar yang sudah ditentukan

Penumpang yang akan melakukan penerbangan harus memastikan:

  1. Surat Persyaratan Pendukung Perjalanan dari Lembaga/Instansi Terkait
  2. Surat Pernyataan Perjalanan dalam Rangka Pengendalian COVID-19
  3. Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negative
  4. Surat Kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negative
  5. Formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi Bali
  6. Surat Izin Keluar /Masuk Provinsi DKI Jakarta
  7. Kelengkapan dokumen perjalanan
  8. Surat perintah melaksanakan tugas dari atasan (Pemerintah/ Swasta)
  9. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon 2 (ASN, Polri, TNI)
  10. Surat Tugas yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor (Pegawai BUMN, BUMD, UPT, Satuan Kerja, NGO, Lembaga Usaha)
  11. Surat pernyataan bermaterai yang diketahui Lurah/Kepala desa (non pemerintah/ non swasta)
  12. Melaporkan detil rencana perjalanan mulai dari keberangkatan, pada saat di kota tujuan, dan kepulangan (Pemerintah/ Swasta/ non pemerintah/ non swasta)
  13. Surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (repatriasi)
  14. Surat keterangan dari sekolah/universitas (pelajar)
  15. Surat keterangan dari BPMI (pekerja migran)
  16. Surat rujukan rumah sakit dan kartu keluarga/akta kelahiran untuk pasien yang melakukan pengobatan/penjenguk keluarga yang sakit keras
  17. Surat kematian anggota keluarga yang meninggal dan kartu keluarga/akta kelahiran (Pelayat)
  18. Surat keterangan sehat, surat keterangan bebas COVID-19, dan Kartu Tanpa Pengenal yang masih berlaku untuk semua penumpang
  19. Mengisi pernyataan perjalanan dalam masa penanggulangan COVID-19 di Indonesia yang disediakan Citilink melalui website/mobile app untuk semua penumpang
  20. Mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore untuk perangkat berbasis android atau melalui situs http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/ untuk perangkat berbasis iOS, atau hardcopy disediakan di check-in counter dan boarding gate sebagai cadangan
  21. Surat Keterangan Sehat dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 3 hari dari waktu diterbitkan
  22. Surat Keterangan Sehat dengan hasil tes PCR/Swab Negatif berlaku maksimal 7 hari dari waktu diterbitkan
  23. Formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi Bali dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov.go.id/
  24. Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta
  25. Penumpang dengan penerbangan tujuan Pontianak (PNK) wajib untuk melengkapi seluruh dokumen dengan 4 rangkap.

Catatan:

  1. Setiap penumpang wajib mencetak dan mengisi formulir Surat Pernyataan Perjalanan dalam Rangka Pengendalian COVID-19 di Indonesia.
  2. Jika penumpang tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen tersebut pada saat check-in dan menunjukkan copy beserta aslinya, maka calon penumpang tidak diperkenankan untuk check-in/boarding.
  3. Penumpang yang melakukan web check-in diharuskan tetap melapor di boarding gate dan menunjukkan kelengkapan dokumen penyerta.
  4. Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan kriteria di atas, terdapat konsekuensi tindak lanjut sesuai dengan otoritas bandara setempat

Maskapai tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan perjalanan bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan di atas

  1. Pengamanan kesehatan diri
  2. Selalu mengenakan masker selama perjalanan
  3. Selalu menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain
  4. Syarat Penerbangan Maskapai Garuda Indonesia yakni sebagai berikut :
  5. Seluruh penumpang yang memenuhi kriteria wajib mengunduh dan mengisi formulir di https://www.garuda-indonesia.com/form-surat-pernyataan-terbang.pdf
  6. Untuk penumpang yang bekerja di lembaga pemerintahan atau swasta sesuai kriteria wajib membawa:
  7. Surat tugas dari Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2.
  8. Surat tugas bagi BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/Organisasi Non-pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.
  9. Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.
  10. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintahan atau swasta, menunjukkan surat keterangan bermaterai yang ditandatangani Lurah/Kepada Desa setempat.
  11. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
  12. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat penugasan, dan jadwal kepulangan).
  13. Untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau seseorang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia wajib membawa:
  14. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
  15. Surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan menjalani pengobatan di tempat lain.
  16. Surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (bagi yang akan mengunjungi keluarga meninggal dunia).
  17. Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.
  18. Untuk repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang ke daerah asal khusus oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan berlaku wajib membawa:
  19. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
  20. Bagi Repatriasi Warga Negara Asing, destinasi akhir wajib sama dengan domisili paspor. Untuk persyaratan lainnya mengacu kepada persyaratan dari otoritas negara destinasi/tujuan yang tersedia pada TIMATIC IATA (untuk repatriasi penumpang warga negara asing).
  21. Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri).
  22. Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar).
  23. Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19:
  • Warga Negara Indonesia yang kembali ke Indonesia membawa surat keterangan sehat dalam bahasa inggris yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal dan divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara kedatangan.
  • Warga Negara Asing yang masuk ke Indonesia membawa surat keterangan sehat dalam bahasa inggris yang menyatakan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19. Surat Kesehatan bebas Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal dan divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara kedatangan.
  • Apabila WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak membawa surat pernyataan kesehatan sesuai persyaratan di atas, maka akan terdapat konsekuensi penanganan khusus oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara kedatangan.
  1. Proses pemulangan harus terorganisir oleh lembaga pemerintahan, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.
  2. Syarat Penerbangan Maskapai Lion Air yakni sebagai berikut :
  3. Persyaratan perjalanan untuk orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta:
  4. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan
  5. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2
  6. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/ Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/ Kepala Kantor
  7. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat
  8. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
  9. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat tugas serta waktu kepulangan).
  10. Persyaratan perjalanan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:
  11. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan
  12. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
  13. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain
  14. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/ almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
  15. Persyaratan repatriasi untuk pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah:
  16. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan
  17. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal)
  18. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri)
  19. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar)
  20. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Dengan kehidupan New Normal  ini, masyarakat dan calon penumpang dituntut untuk dapat hidup berdampingan atau beradaptasi dengan Covid-19 dengan tetap mengikuti anjuran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yakni tetap menjaga kebersihan serta wajib menggunakan masker sesuai protokol pengamanan keseharan diri, begitu juga dengan calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan.

Sumber Hukum : Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Anda mungkin juga berminat