Isi/Bunyi Pasal 514 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 514

Kuli harian, kuli pembawa barang, kuli suruhan, kuli pengangkut atau kuli lain yang pada waktu menjalankan pencahariannya alpa atau lalai mengembalikan perkakas yang diterimanya untuk dipakai, atau akan menyampaikan barang yang diterimanya dengan kesanggupan untuk membawanya, dihukum kurungan selama-lamanya enam hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 375,–. (K.U.H.P. 45, 272).

Demikian isi dari Pasal 514 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 514 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat