Isi/Bunyi Pasal 501 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 501

(1) Dengan hukuman denda se-banyak2nya Rp 375,– dihukum :

1e. barangsiapa yang menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau menyediakan untuk dijual atau dibagi-bagikan barang makanan atau minuman yang dipalsukan atau yang sudah busuk ataupun air susu yang berasal dari binatang yang sakit atau dapat merusakkan kesehatan ;

2e. barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagi-bagikan atau menyimpan untuk dijual atau dibagi-bagikan, daging ternak yang dipotong karena sakit atau daging ternak yang memang sudah mati sendiri, tidak dengan izin kepala polisi atau pegawai negeri yang ditunjukoleh pembesar itu.

(2) Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lagi liwat 3 tahun sejak tetap keputusan hukuman yang dahulu bagi sitersalah lantaran pelanggaran serupa itu dapat diganti dengan hukuman kurungan selama-lamanya enam hari. (K.U.H.P. 92,101, 204, 386, 393)

Demikian isi dari Pasal 501 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 501 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat