Isi/Bunyi Pasal 405 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 405

(1) Pada waktu menjatuhkan hukuman karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 397, 399, 400 dan 402, maka sitersalah dapat dicabut haknya yang tersebut dalam pasal 35 No. 1-4.

(2) Pada waktu menjatuhkan hukuman karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 396-402, dapat diperintahkan supaya putusan hakim itu diumumkan. (K.U.H.P. 43 s).

Demikian isi dari Pasal 405 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 405 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Anda mungkin juga berminat